Haloww sobat blogger tercinta, apa kabar.....sehat selalu tooo...Alhamdulillah, Semoga sobat semua dalam kondisi sehat wal afiat dan dapat selalu update informasi perkembangan terkait dengan menara telekomunikasi di seluruh penjuru negeri. Pada kesempatan ini saya akan menulis tentang issue terkait dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah terkait dengan kepastian investasi pembangunan infrastruktur telekomunikasi/menara telekomunukasi atau juga sering kita sebut Tower. CELL PLAN MENARA TELEKOMUNIKASI Sudah tidak asing lagi ditelinga kita dengan kata Cell Plan (Cellular Planning) atau disebut juga dengan perencanaan jaringan telekomunikasi. Secara teknis Cell Plan merupakan perencanaan pengembangan jaringan telekomunikasi yang menjadi salah satu pekerjaan rutin dan target para telco operator/penyelenggara telekomunikasi untuk menjangkau layanan selular dan meningkatkan kapasitas layanan kepada masyarakat di seluruh pelosok nusantara. Saat ini pada tahun 2019 terdap
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi merupakan salah satu pendapatan yang dapat diperoleh Pemerintah Daerah (Kabupaten/ Kota) dengan mengacu pada UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pada tahun 2011-2014 serentak hampir seluruh Pemerintah Daerah berbondong-bondong melakukan pemungutan retribusi pengendalian menara dengan besaran yang bervariasi menyesuaikan ketinggian bangunan antara 2 - 8 juta per menara per tahun. Secara teknis perhitungan ini sudah diatur dalam SE Dirjend Pajak No.17/2011 yang dilengkapi dengan lampiran perhitungan detail NJOP bangunan menara telekomunikasi berdasarkan struktur dan ketinggian menara. Namun, seiring waktu berjalan pendapatan rutin Pemerintah Daerah ini terhenti karena adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-XII/2014 yang membatalkan Penjelasan Pasal 124 UU 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan mengabulkan gugatan salah satu Provider yang keberatan dengan salah satu penjelasan pasal 124 UU 28/2009